Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2007, Bab V Pasal 74: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
1. SOSIAL
- Santunan dan Sembako untuk para Janda-janda dan Lansia
- Pengumpulan sumbangan berupa barang-barang layak pakai untuk anak2 panti asuhan (2x dalam setahun untuk 1 panti asuhan yg di pilih
- Mengadakan Kelas memasak bagi Ibu-ibu se-wilayah timika yang disponsori oleh PT.Oriental. YAHAMAK dan PT Kawi negelem.
- Pengumpulan barang berupa seragam sekolah dan alat-alat tulis untuk wilayah pedalaman (1 x dalam setahun) yang di pilih.
- Program Pengobatan Gratis di Wilayah Pedalaman timika, Bidang Kesehatan (contoh: Klinik, Konsultasi Kesehatan)
- Foto bercerita, Konsep fotograpi disetiap moment yang bercerita tentang kerasnya kehidupan masyarakat papua ditengah kemajuan global di Timika, Papua.
- Memberikan bantuan pembangunan tempat-tempat ibadah
- Memfasilitasi kerajinan tangan asli Papua
2. BISNIS
- Menjalin kerjasama dengan PT.Freeport Indonesia di berbagai bidang, Konstruksi, Engineering, Scientific, Mekanik, Listrik, Pengadaan barang dan Jasa tenaga kerja.
- Menjalin kerjasama dalam bidang bahan pangan dengan perusahaan KOKARFI
- Menjalin kerjasama dalam bidang bahan pangan dengan perusahaan PT. Pangan Sari Utama
- Developer perumahan menengah kebawah.
- Peluang bisnis untuk kalangan menengah ke bawah
- Pelatihan Bisnis online (Emas, Valuta Asing dll)
3. BIDANG ILMIAH
- Menjalin kerja sama dengan Insitute Pertambangan Nemangkawi
- Membuka Traning Komputer untuk Karyawan dan Umum
- Program kursus Bahasa inggris gratis untuk masyarakat papua dan sekitar
(ekel)